Kasat Lantas Polres Klaten AKP
Ari Tristiwan SH.SIK didampingi Baur SIM Aiptu Joko Sutikno menjelaskan
pembatasan masa tenggang SIM setelah habis masa berlakunya dimaksud guna
efektifitas dan kelancaran pelayanan pada masyarakat. Dengan demikian pelayanan
pada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. “ Yang jelas kami ingin memberi
pelayanan terbaik pada masyarakat”, ujar Kasat.
Selain pembatasan masa tenggang
pengurusan SIM lanjut Kasat hal yang perlu diketuhi masyarakat ialah upaya
Polri dalam hal ini kesatuan lalu lintas yang terus melakukan pembenahan
kedalam guna memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saat ini gerakan
difokuskan pada program pelayanan bersih dari percaloan, yang mencangkup semua bidang. Mulai dari pengurusan
SIM, STNK, BPKB dan lainya.
Guna menunjang program tersebut
beberapa hal kini terus dibenahi satuan
selempang putih ini. Diantaranya, pemantauan sekalaigus pemantapan sikap
mental personil, penataan metode sesuai prosedur, penataan sarana dan
prasarana, meliputi ruang tunggu, ruang antar serta penyediaan lahan parkir
yang nyaman. Serta adanya pengawasan langsung.
Dengan pengetrapan program ini,
diharapkan masyarakat pencari SIM dapat memperoleh surat ijin mengemudi dengan
cara yang benar. Dalam arti tahu tata tertib lalu lintas, mahir mengemudi dan
mengenal tentang rambu rambu lalu lintas secara benar. Lantas Polres Klaten
juga menyediakan pelatihan gratis bagi para pemohon. Mereka akan dibimbing
petugas hingga benar benar mampu berkendaraan yang benar dan baik. ( nov )
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...