
Sosialisasi
ini dilakukan setelah disetujuinya PERPPU no 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah oleh DPR-RI pada tanggal 22 Januari 2015, serta sebagai
tindaklanjut atas Surat Edaran KPU no. 42/KPU/I/2015 tentang Persiapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terutama terkait
perlunya untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Instansi
terkait.
Dengan
disetujuinya PERPPU no. 1 tahun 2014 tersebut berarti pelaksanaan Pemilihan
Bupati tahun 2015 akan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat.
Beberapa
hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini, antara lain;
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam kurun waktu tahun yang sama, maka dilaksanakan secara serentak yaitu pada tanggal 16 Desember 2015;
- Partai politik/gabungan Partai politik yang akan mengajukan Bakal Calon (Balon) harus memenuhi minimal syarat 20% perolehan kursi DPRD atau 25% Suara sah;
- Calon independen/perseorangan harus memenuhi ketentuan minimal dukungan sebesar 3% dari jumlah penduduk Klaten yang pada tahun 2015 ini berjumlah lebih dari 1 juta penduduk;
- Calon Independen/perseorangan wajib menyerahkan bukti dukungan sebesar 5% dari 3% jumlah dukungan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan dibuktikan dengan Fotocopy KTP pendukung.
- Setiap Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik/Calon Independen wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan serta wajib mengikuti Uji Publik;
- Uji Publik akan dilakukan oleh 5 Orang yang terdiri dari Unsur Pendidikan, Unsur Tokoh Masyarakat/Agama dan 1 dari Unsur Penyelenggara Pemilu (KPU);
- Setiap bakal calon yang telah memenuhi semua syarat administratif serta telah mengikuti uji publik maka akan ditetapkan sebagai Calon Bupati;
- Seluruh tahapan dan tekhnis penyelenggaraan, masih menunggu ketetapan UU Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud yang rencananya akan ditetapkan oleh DPR-RI pada masa sidang II DPR RI tahun 2014 – 2015, tanggal 18 Februari 2015;
- KPU Kabupaten Klaten menyediakan helpdesk apabila ada Partai Politik/Calon Bupati/Calon perseorangan yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan (Agus)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...