![]() |
salah satu agen LPG 3 Kg (Ilustrasi.Mattanews.comk) |
Mattanews.com- KLATEN – Setelah gonjang
ganjingnya harga LPG 3 kg mulai dari harga Rp 17.500 hingga Rp 20 Ribu. Kini telah
ditetapkan seharga Rp 15.500,- sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang
berlaku.
Kabag Perekonomian Setda Klaten, Srihadi,
menjelaskan harga elpiji di tingkat agen yang semula Rp13.500/tabung menjadi
Rp14.250/tabung. Sementara, harga elpiji di tingkat pangkalan yakni
Rp15.500/tabung dari sebelumnya Rp15.000/tabung. Perubahan harga elpiji 3 kg di
tingkat agen tersebut mengacu SK Gubernur No. 541/15 Tahun 2015 dan berlaku
sejak Kamis (19/2/2015).
Harga LPG 3 Kg yang tidak stabil ini, akhirnya
pihak Pemkab Klaten segera turun tangan mensosialisasikan harga ketetapan LPG 3
Kg seharga Rp 15.500,- kepada seluruh agen dan pangkalan. “ bila ketahuan
menjual lebih dari harga ketetapan, pihaknya tidak segan-segan memberikan
sangsi. Bila sampai ketahuan dan tidak mempedulikan perubahan harga tersebut,
maka akan di laporkan kepada PT. Pertamina dan bisa sampai pada pencabutan
ijin: Jelasnya Srihadi Kepada Wartawan.
Terkait harga jual elpiji di tingkat pengecer,
Surat Edaran (SE) Bupati terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg juga
segera dilayangkan. Selama ini, harga elpiji 3 kg dari pengecer ke konsumen
beragam mulai dari Rp17.500/tabung hingga Rp20.000/tabung.
“Kami segera buatkan surat ke bupati terkait HET
elpiji 3 kg di tingkat pengecer itu Rp17.000/tabung di seluruh wilayah Klaten.
Ini sifatnya imbauan ke pengecer. Nominal itu berdasarkan daya beli
masyarakat,” Tandasnya.
Pada bagian lain, Srihadi mengaku hingga kini
belum mendapat jawaban dari PT Pertamina terkait usulan penambahan alokasi
elpiji 3 kg selama satu tahun. Sebelumnya, pemkab mengusulkan penambahan
alokasi tahunan elpiji 3 kg sebesar 15%.
Sementara itu, salah satu pemilik pangkalan di
Desa Belangwetan, Klaten Utara, Sudirin, mengaku baru mengetahui perubahan
harga elpiji 3 kg dari tingkat agen pada Jumat (20/2/2015). Ia menilai kenaikan
harga itu merugikan pangkalan. “Harga di tingkat agen ada kenaikan
Rp750/tabung. Sementara, kami harus menjual maksimal Rp15.500/tabung. Kalau
seperti ini, ya SK Gubernur merugikan pangkalan karena perubahan harga tidak
sebanding,” jelasnya kepada Mattanews.com.(Agus)
0 komentar:
Post a Comment
Tanggapan dengan menyertakan identitas tentu akan lebih berharga...